Perpres No 4 Tahun 2010 Landasan Hukum Program Percepatan 10.000 MW Tahap II

Rabu, 13 Januari 2010 - Dibaca 8510 kali

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 sebagai landasan dan payung hukum Program Percepatan 10.000 MW Tahap II. Program Percepatan 10.000 MW merupakan program percepatan untuk meningkatkan pasokan listrik seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta menunjang diversifikasi energi untuk pembangkit.Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2010 yang berisi penugasan kepada PT PLN untuk melakukan percepatan pembangunan tenaga listrik dengan menggunakan energi terbarukan, batu bara dan gas tersebut menjadi dasar bagi PT PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan memanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.Terkait masalah pendanaan, dalam Perpres dinyatakan pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pelaksanaannya PT PLN dapat melakukan kerjasama dengan pengembang listrik swasta (IPP) melalui skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero).Program Percepatan 10.000 MW merupakan salah satu tonggak penting di dalam mempersiapkan ketersediaan energi nasional di masa depan. Pada program percepatan tahap II ini, pembangkit yang akan dibangun PLN mencapai 6.415 MW yang membutuhkan investasi sebesar US$ 7.605 juta. Sedangkan yang dikerjakan oleh IPP mencapai 4.262 MW yang membutuhkan investasi mencapai US$ 8.450 juta.Dari kapasitas yang ditargetkan sebesar 10.677 MW tersebut, 4.294 MW adalah PLTU, PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi) 3.583 MW, PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap) 1.626 MW, dan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) 1.174 MW.Saat ini total pembangkit yang diusahakan PT PLN maupun Independent Power Producer (IPP) di Indonesia mencapai 29.373 MW. Untuk mengimbangi kebutuhan energi yang tumbuh rata-rata 6,8% per tahun. Program Percepatan 10.000 MW tahap II telah direncanakan sebagai kelanjutan dari Proyek Percepatan 10.000 MW tahap I yang diprediksi akan habis diserap pada tahun 2012. (SF)

Bagikan Ini!