Perundingan Pemerintah dengan Freeport Selesai Lebih Cepat

Kamis, 31 Agustus 2017 - Dibaca 2362 kali

JAKARTA - Pemerintah Indonesia c.q Kementerian ESDM menyelesaikan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat 2 bulan dari target bulan Oktober 2017. Perundingan melalui jalan panjang dan alot, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara beserta Peraturan Menteri ESDM turunannya bulan Januari 2017 dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bulan Februari 2017.

Perundingan Pemerintah dengan PTFI rencananya dilaksanakan selama 8 bulan terhitung bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017. Pertemuan semakin intensif sejak Mei 2017 dan dilaksanakan lebih dari 30 rapat serta setidaknya 2 kali rapat bersama dengan CEO Freeport Mc Moran Inc Richard Adkerson.

"Sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo perundingan pemerintah dengan PTFI diselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa dilakukan, telah disepakati beberapa hal, walaupun ini tidak mudah negoisasinya" ujar Menteri Jonan.

Sebagaimana diketahui perundingan ini dimulai dengan empat poin utama yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter. Keempat poin utama ini dibahas dalam satu paket, sehingga menghasilkan kesepakatan yang lengkap. "Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi presiden jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif" papar Menteri Jonan.

Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017, sebagai berikut:

  1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
  2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan dibahaa lebihanjut oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Rencananya selesai dalam seminggu ini.
  3. PT Freeport Indonesia wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
  4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
  5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, maka PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun dengan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (DEP)

Bagikan Ini!