Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

Selasa, 11 September 2007 - Dibaca 4848 kali

'Oleh karena itu perusahaan pertambangan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional,' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sambutan yang dibacakan Sekjen ESDM Waryono Karno pada acara Seminar dan Pameran Peningkatan Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan di Jakarta, Selasa (11/9).

Menurut Menteri ESDM peningkatan penggunaan produksi nasional akan mendorong tumbuhnya industri nasional yang kuat. Pada gilirannya, kokohnya industri pada sektor ini akan memacu terjadinya multiplier effect terhadap kekuatan industri pada sektor lain.

Diungkapkan berdasarkan data statistik permohonan persetujuan pembelian barang import, bisa diketahui bahwa masih sangat terbuka peluang untuk pengalihan pembelian dari impor ke domestik, terutama untuk kategori consumable goods, building material, utilities furniture and appliances serta consumerable fuel.

Meski demikian peluang ini juga diantisipasi oleh produsen dalam negeri dengan baik, selain mampu memberikan pelayanan yang maksimal baik dalam hal harga, kualitas maupun waktu pengiriman, 'sehingga ada keterpaduan antara upaya yang dilakukan sektor ESDM dengan produsen dalam negeri untuk saling bersinergi,' ujar Menteri ESDM.

Pada kesempatan tersebut diungkapkan pula bahwa industri pertambangan ditingkat internasional belakangan ini banyak mengalami kemajuan, terutama dipicu oleh naiknya harga komoditi dan meningkatnya kebutuhan bahan mineral tambang. Kondisi ini berimplikasi pada peningkatan belanja barang dan jasa penunjang produksi.

Sebagai gambaran, pembelian barang dalam negeri tahun 2005 sebesar 427 juta dolar AS dari total pembelian 1,4 juta dolar AS. Pada tahun 2006 meningkat mencapai 731 juta dolar AS dari total pembelian 2,4 miliar dolar AS. Tahun 2007 direncanakan menjadi 1 miliar dolar AS dari total pembelian 2,9 miliar dolar AS.

Usai membacakan sambutan, Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno menyempatkan diri mengunjungi stand para peserta pameran. Rencananya pada hari Rabu (11/9) di arena yang sama akan dilakukan diskusi mengenai CSR Perusahaan Pertambangan Kaitannya dengan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bagikan Ini!