RUED dan BBN Jadi Topik Utama Sidang Anggota ke-23 DEN

Kamis, 12 Oktober 2017 - Dibaca 1217 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Ignasius Jonan, hari Kamis (12/10) memimpin Sidang Anggota ke-23 DEN. Dua topik yang dibahas dalam sidang kali ini adalah Sinkronisasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Anggota DEN, serta Evaluasi pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Sebagaimana diketahui, RUEN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017.

RUEN Sebagai Rujukan Penyusunan Rencana Strategis Pemerintah

RUEN bersifat strategis, karena berfungsi sebagai rujukan penyusunan perencanaan pembangunan nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan rencana penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Disamping itu, RUEN juga berfungsi sebagai pedoman menyusun dokumen rencana strategis; menyusun Rencana Umum Energi Daerah - Provinsi (RUED-P); kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.

Melihat fungsi yang sangat penting tersebut, Menteri Jonan memberikan penenekanan kepada para anggota DEN untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PPN/Bappenas, khususnya untuk Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Jonan berharap RUED dapat disusun dalam waktu yang singkat.

"Kalau bisa saya minta tolong Pak Menteri Bapennas untuk membuat surat himbauan kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur untuk bisa membahas ini secepat-cepatnya," ungkap Menteri Jonan.

Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Syamsir Abduh menuturkan hal serupa. Menurutnya, Presiden Joko Widodo pernah berpesan sebelum Perpres diteken, bahwa segera setelah Perpres ditandatangani, aturan dalam Perpres harus segera bisa diimplementasikan oleh pihak terkait.

"Ketika Bapak Jokowi menandatangani RUEN, bertanya kepada Ketua Harian DEN selaku Menteri ESDM, apakah kalau ini sudah di tandatangani ini bisa jalan? Artinya bisa diimplementasikan", ungkap Syamsir.

Syamsir mengungkapkan, hal tersebut yang sangat mendasari pentingnya sinkronisasi RUEN. "Sinkronisasi RUEN yang sifatnya horizontal adalah kepada Kementerian dan Lembaga, dan yang secara vertikal adalah penyusunan RUED", jelas Syamsir.

Saat ini, ungkap Syamsir sembilan provinsi belum aktif menyusun RUED, yaitu provinsi Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara.

Optimalisasi Penggunaan BBN

RUEN telah menetapkan bahwa bauran energi sebesar 23% sampai tahun 2025. Untuk itu, Jonan juga mengingatkan pentingnya pengembangan BBN sebagai salah satu energi alternatif.

Jonan mengungkapkan harapannya agar berbagai pihak, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, serta lembaga terkait bersama Kementerian ESDM dapat melakukan studi mendalam terkait penggunan etanol pada industri dan transportasi.

"Untuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan yang memimpin studi atau mengumpulkan semua produsen otomotif, produsen mesin, para produsen penerbangan terkait penerapan Bahan Bakar Nabati (BBN). Saya yakin Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) DEN dan Kementerian ESDM juga pasti sangat proaktif membuat studi dan milestone terkait hal ini," pungkas Jonan. (BAM)

Bagikan Ini!