Tambahan Pasokan Listrik 4.200 MW Akhir Tahun 2011
JAKARTA - Program percepatan pembangkit 10.000 Mw mengalami berbagai kendala dalam penyelesaiannya akibat aspek teknis maupun non teknis, namun demikian dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR hari ini, Rabu (23/22/2011) Menteri ESDM memastikan hingga akhir tahun ini (2011) akan masuk tambahan pasokan dari program percepatan tersebut sebesar 4.200 MW. Pemerintah mentargetkan seluruh Proyek 10.000 MW tahap I akan diselesaikan tahun 2012-2014." Meskipun terdapat banyak kendala dari program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW Tahap I, dipastikan pada akhir 2011 akan beroperasi minimal 4.200 MW," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik.Sekretaris Jenderal Kmenterian ESDM, Waryono Karno mewakili Dirjen Ketenagalistrikan menambahkan, kondisi saat ini kemajuan pelaksanaan program 10.000 MW Tahap I sampai dengan awal Nopember 2011 sudah beroperasi dengan total kapasitas sebesar 3.520 MW, dan sampai dengan akhir tahun 2011 direncanakan total kapasitas yang beroperasi menjadi 4.592 MW.Sekjen menjelaskan, proyek percepatan 10.000 Mw Tahap I mengalami kendala untuk mencapai target operasinya untuk itu, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah agar permasalahan tidak menjadi berlarut larut. Beberapa langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM antara lain, mengirim Inspektur Ketenagalistrikan untuk me-review kemajuan pelaksanaan Program 10.000 MW Tahap I di lapangan pada minggu ke II s.d. IV Juni 2011. Meminta agar Direksi PLN mengambil langkah-langkah efektif agar Program 10.000 MW Tahap I yang direncanakan beroperasi di tahun 2011 dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan sesuai surat Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 4633/20/600.2/2011 tanggal 21 Juni 2011.Langkah selanjutnya, meminta kemudahan penyelesaian pemeriksaan barang/material proyek PLTU 10.000 MW Tahap I kepada Dirjen. Bea Cukai, Kementerian Keuangan sesuai surat Dirjen. Ketenagalistrikan Nomor 7711/21/600.2/2011 tanggal 12 Oktober 2011, tambah Sekjen."Permasalahan non-enginering yang bersifat lintas sektoral, telah dapat diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas tanggal 2 Agustus 2011 di KESDM (Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kehutanan), dan rekomendasinya sudah ditindaklanjuti oleh PLN," tutur Sekjen. (SF)
Bagikan Ini!