UU Energi Semangati Paradigma "Demand Side Management"

Selasa, 17 Juli 2007 - Dibaca 7769 kali

"Untuk itu keberhasilannya sangat tergantung dari partisipasi kita semua karena menyangkut kesadaran akan demand side management," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan Pandangan/Pendapat Pemerintah Atas RUU Tentang Energi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/7) di Jakarta.

Hadir ikut mendampingi Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro antara lain Dirjen Listrik Pemanfaatan Energi J Purwono, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi dan SDM Evita H Legowo dan Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira. Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soeryoguritno itu dihadiri oleh sebagian besar anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

Pada kesempatan ini diungkapkan bahwa pemerintah mengharapkan RUU Tentang Energi akan menjadi UU yang konseptual, menyeluruh dan terpadu. Baik bagi sebagian sumber daya energi yang belum diatur dengan UU maupun yang belum diatur. "Sehingga pembangunan energi berkelanjutan dapat tercapai antara lain melalui security of supply, optimasi pemanfaatan sumber daya energi tak terbarukan maupun terbarukan tercapainya pemanfaatan energi secara hemat dan rasional serta memberi nilai tambah yang lebih tinggi dan tercapainya pengelolaan energi berwawasan lingkungan," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Selain itu juga diharapkan terjadinya pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor. Tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi. Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri yang mandiri serta terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Diungkapkan pula oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahwa dalam RUU Tentang Energi diamanatkan dibentuknya Dewan Energi Nasional (DEN). "Pembentukan DEN diharapkan menjadi suatu lembaga yang kuat dan mampu merumuskan kebijakan energi yang komprehenship mulai dari sisi hulu sampai sisi hilir," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro juga mengingatkan kembali filosofi dan substansi yang terkandung dalam UU Tentang Energi. Landasan filosofisnya adalah sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup orang banyak. Sejalan dengan itu sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat serta dikelola secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional dan terpadu untuk menjamin kemandirian secara nasional.

"UU Tentang Energi ini tidak dimaksudkan sebagai UU payung atau UU pokok, karena sistem peraturan perundang-undangan tidak mengenal hal tersebut," papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Pada kesempatan tersebut juga mengharapkan masukan maupun usulan bagi sempurnanya operasional UU ini yang akan diwujudkan dalam perangkat peraturan pelaksanaan.

Bagikan Ini!