UU Kehutanan Hambat Pengembangan Pertambangan

Kamis, 6 Desember 2007 - Dibaca 1286 kali

"Perlu amandemen terhadap UU Kehutanan. Sebab selama ini benar-benar menjadi hambatan dalam pengolahan sumber daya pertambangan," ujar Kosim Gandataruna, senior masyarakat pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Selasa (4/12) di Jakarta.

Pendapat Kosim Gandataruna itu diungkapkan pada acara Focus Group Discussion bertema "Kajian Peranan Sektor Pertambangan Dalam Mendorong Perekonomian Nasional". Sejumlah pembicara dan penanggap tampil pada acara yang juga dihadiri para stakeholder sektor pertambangan itu.

Menurut Kosim Gandataruna terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut terkait pengembangan sumber daya mineral, antara lain untuk tidak merubah makna dari hutan lindung menjadi protected forest, penghapusan pasal yang mengatur teknik pertambangan terutama untuk system open pit serta pasal peralihan.

Pentingnya amandemen terhadap UU Kehutanan juga disampaikan oleh Prof Ambyo Mangunwidjojo dari APBI. "Sektor kehutanan sebaiknya memberikan ruang gerak bagi industri pertambangan, sehingga perlu amandemen terhadap UU Kehutanan," ujar Prof Ambyo Mangunwidjojo yang juga mantan Dirut PT BA itu.

Bagikan Ini!