Waspadai Pemakaian Batubara Di IKM
Penulis : Drs. Triswan Suseno, Peneliti Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara "tekMIRA" Bandung.Batubara merupakan salah satu bahan bakar yang paling efisien dibandingkan dengan bahan bakar lainnya, sehingga semakin banyak industri kecil dan menengah (IKM) yang menggunakannya. Semakin banyak IKM menggunakan batubara semakin banyak pula abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara tersebut. Keterbatasan lahan untuk penyimpanan sementara membuat banyak IKM tidak mampu mengelola abu dengan baik, kesulitan lain adalah minimnya lahan penampungan akhir menyebabkan banyak IKM yang menyerahkan pembuangannya ke jasa pengangkutan yang tak resmi atau tidak memiliki izin. Akibat ketidaktahuan tentang karakteristik abu hasil pembakaran tersebut menyebabkan mereka membuangnya di sembarang tempat. Apabila kondisi seperti ini tidak ditangani sejak dini, dikhawatirkan akan menjadi persoalan di masa mendatang, khususnya gangguan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Seperti yang terjadi di beberapa daerah, yaitu :
- Di Kampung Karangmulya, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (Pikiran Rakyat, 9 Januari 2010). Bahkan limbah tersebut dimanfaatkan warga setempat sebagai bahan baku pembuatan batu bata. Mereka tidak menyadari bahwa bahan baku yang mereka gunakan merupakan limbah beracun, berbahaya, berbau (B3) yang harus melalui prosedur pengolahan terlebih dahulu agar aman digunakan.Di lahan kosong di Kampung Margaluyu, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (Pikiran Rakyat, Sabtu, 9 Oktober 2010). Lokasi pembuangan tersebut ternyata sangat berdekatan dengan Sekolah Dasar Margaluyu, sehingga sistem belajar mengajar di sekolah ini menjadi tidak nyaman.
- PT. Tenang Jaya Sejahtera sebagai pemanfaat limbah yang telah memiliki izin komersial ternyata tidak mampu mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh abu terbang yang diturunkan dari truk pengangkut. Abu ini beterbangan tertiup angin hingga mengganggu masyarakat yang berada di sekitar perusahaan ini. Lokasi pembuangan limbahnya berada di sepanjang bantaran irigasi Tarum Barat, Desa Kutamekar, dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang. Banyak warga di sekitar lokasi pembuangan mengeluh karena mengalami penyakit sesak napas, batuk batuk dan sakit kulit (Harian Seputar Indonesia, Kamis 30 Juli 2009).
- Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya limbah ini pun terjadi di salah satu daerah di Kabupaten Tangerang, yang lokasinya berdampingan dengan perusahaan tahu dan jasa pencelupan/pengeringan pakaian jadi yang menggunakan batubara. Hasil pembakaran batubaranya dibuang atau digunakan untuk menimbun lahan kosong di halaman belakang pabrik, padahal di sekitar lokasi pabrik yang padat penduduk (Lihat Gambar).
- Kecerobohan para pengangkut limbah yang telah membuang limbah HPB di sembarang tempat telah mengakibatkan salah seorang bocah menjadi korban setelah kakinya menginjak abu panas LHPB di daerah Sumedang Jawa Barat (Pikiran Rakyat, Oktober 2009).
- Di Medan, Sumatera Utara, banyak perusahaan pemakai batubara membuang limbahnya di kawasan perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
Abu hasil pembakaran batubara ternyata memang mengandung unsur-unsur logam beracun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 buah contoh abu yang diambil dari tiga perusahaan pemakai batubara (Tabel 1).Tabel 1. Hasil analisis logam untuk uji sifat toksisitas lindian contoh limbah hasil pembakaran batubara dari tiga perusahaan *).Hasil analisis logam uji sifat toksisitas lindian menunjukan bahwa abu hasil pembakaran batubara dari tiga perusahaan tersebut diklasifikasikan sebagai material yang bersifat bahan berbahaya dan beracun (B3), karena memiliki kandungan timbal yang jauh lebih besar dari baku mutu yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan melalui berbagai perizinan yang meliputi kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.Kendala yang dihadapi perusahaan pemakai batubara antara lain :Mendapatkan batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi.Abu hasil pembakaran batubara sebagian besar ditimbun di area perusahaan tanpa memperhatikan kaidah lingkungan hidup.Banyak perusahaan pemakai batubara tidak memiliki tempat pembuangan sementara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Upaya mengatasi masalah abu hasil pembakaran pada IKM antara lain :
- Melakukan pengawasan secara intensif dan ketat terhadap IKM pemakai batubara oleh pihak terkait untuk mengurangi dampak lingkungan.
- Menyediakan tempat khusus pembuangan akhir abu hasil pembakaran batubara bagi IKM pemakai batubara.
- Mengolah abu hasil pembakaran batubara menjadi bahan bangunan yang bermanfaat.
- Memberikan kesempatan pada investor untuk mengolah abu tersebut menjadi suatu produk dan memberikan kemudahan untuk menjual produknya.
- Perlunya sosialisasi penanganan abu hasil pembakaran batubara.
Bagikan Ini!