Workshop Sumber Daya Air : Pengelolaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah

Kamis, 2 Desember 2010 - Dibaca 6793 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 63/HUMAS KESDM/2010Tanggal: 02 Desember 2010WORKSHOP SUMBER DAYA AIR TANAH :PENGELOLAAN AIR TANAH BERBASIS CEKUNGAN AIR TANAH
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada hari ini, Kamis (2/12) menyelenggarakan Workshop Sumber Daya Air Tanah dengan Tema Pengelolaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah. Tujuan penyelenggaraan workshop adalah sebagai media untuk menggali konsep pemikiran dan sekaligus menggalang niat kebersamaan dalam pengelolaan air tanah yang berbasis cekungan air tanah. Sementara itu, hasil yang diharapkan dari workshop ini adalah diperolehnya butir-butir penting yang memberikan terobosan baru dan strategik bagi upaya pengelolaan air tanah dan menyatukan persepsi dalam menentukan kebijakan pengelolaan air tanah secara nasional.Air Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, sehingga sumber daya air tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Pengelolaan air tanah secara nasional dilaksanakan atas dasar Cekungan Air Tanah. Kebijakan strategik pengelolaan sumber daya air tanah akan menjadi landasan koordinasi, kerjasama serta penyusunan program pembangunan dalam pengelolaan sumber daya air tanah yang berbasis cekungan air tanah dan berwawasan lingkungan. Hal ini ditunjukkan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Amanah dalam pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan air tanah meliputi beberapa kegiatan, yaitu pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan konservasi air tanah.Pendayagunaan air tanah dilakukan dengan melaksanakan upaya penatagunaan, penyediaan, pengunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.Pengendalian daya rusak atau kerusakan air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak atau kerusakan air tanah.Konservasi air tanah adalah kegiatan untuk memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kulitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup.Potensi Sumber Daya Air TanahKeberadaan Sumber Daya Air Tanah di Tanah Air cukup melimpah, namun tidak setiap tempat dapat dijumpai air tanah, penyebarannya sangat ditentukan oleh kondisi geologi serta curah hujan. Pada daerah-daerah yang berkembang pengambilan/penurapan air tanah telah melebihi potensi air tanah yang ada sehingga telah menimbulkan berbagai dampak yang menimbulkan degradasi keberadaan/ketersediaan air tanah dalam kuantitas maupun kualitas serta menimbulkan dampak negative seperti landsubsidence.Kebijakan pendayagunaan air tanah saat ini telah diakomodir oleh beberapa peraturan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah, namun pelaksanaan pengendalian daya rusak serta konservasi air tanah hingga saat ini masih belum banyak dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan kegiatan konservasi memerlukan dana yang tidak sedikit, namun harus kita laksanakan dengan baik sehingga maksud untuk memelihara keberadaan dan keberlanjutan tetap dapat dijaga.

Bagikan Ini!