Enam Perusahaan Tambang Tandatangani Amandemen Kontrak Karya: Penerimaan Negara Meningkat US$ 20 juta per Tahun

Rabu, 14 Maret 2018 - Dibaca 2711 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 0025.Pers/04/SJI/2018

Tanggal: 14 Maret 2018

Enam Perusahaan Tambang Tandatangani Amandemen Kontrak Karya: Penerimaan Negara Meningkat US$ 20 juta per Tahun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono menandatangani 6 (enam) Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) pada hari Rabu (14/3) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani amandemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)

2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)

3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)

4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)

5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)

6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat 6 (enam) isu strategis yang diamandemen yaitu 1) Wilayah Perjanjian, 2) Kelanjutan Operasi Pertambangan, 3) Penerimaan Negara, 4) Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, 5) Kewajiban Divestasi, serta 6) Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dari 32 Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK, yaitu:

a. Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan

Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Penerimaan Negara

Terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan. Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar USD 20 Juta USD per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

c. Pengolahan dan Pemurnian

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.

Acara penandatanganan hari ini, turut mengundang Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur setempat wilayah KK, Bupati/Walikota setempat wilayah KK serta asosiasi pertambangan. Diharapkan kedepannya, 3 KK yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan

Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

Siaran pers ini juga dapat dilihat di www.esdm.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Ikuti linimasa kami di:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

@KementerianESDM

@kesdm

Bagikan Ini!