Bantuan Pemerintah dalam Mempercepat Program Diversifikasi Minyak ke Gas

Kamis, 9 Maret 2017 - Dibaca 2794 kali
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi program Pemerintah terkait diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) yang akan mendorong pemanfaatan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Penerbitan Permen ini juga dilakukan untuk mengawal pelaksanaan bantuan Pemerintah untuk program diversifikasi BBM ke gas, agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. "Dasar hukum untuk bantuan ke masyarakat sudah kita perbarui Permennya. Karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas mendapat tugas memberikan bantuan ke masyarakat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, Rabu (1/3).

Sebagaimana dijelaskan dalam Permen ESDM tersebut, bantuan program diversifikasi BBM ke gas meliputi 3 kegiatan yang terkait dengan paket LPG untuk nelayan, paket LPG 3 kg untuk rumah tangga, dan konverter kit untuk kendaaran umum dan Pemerintah, dengan penjelasan berikut ini:

Kegiatan pertama, yaitu pelaksanaan, penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kapal perikanan bagi nelayan yang meliputi mesin kapal dan konverter kit beserta asesoris pendukung, serta tabung khusus LPG dan isinya. "Kita berikan paket tersebut supaya terjadi penggantian dari BBM ke BBG. Karena LPG kan kita tahu jauh lebih efisien. Jadi ada efisiensi bahan bakar. Di samping lebih mudah di-handle ya mereka bisa membelinya langsung di warung, karena kalau beli di SPBU banyak kerumitan," tambah Wiratmaja.

Sedangkan kegiatan yang kedua yaitu penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas. Paket bantuan tersebut meliputi tabung LPG 3 kilogram beserta isinya, kompor gas, dan peralatan lainnya.

Kegiatan yang ketiga terkait penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kendaraan dinas dan angkutan umum, yang meliputi konverter kit dan tabung Compressed Natural Gas (CNG) beserta isinya, dan aksesoris pendukungnya.

Program kegiatan bantuan Pemerintah ini dapat direncanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah atau usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah yang Berbadan Hukum, dan kelompok masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas, sedangkan pelaksanaannya oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Dirjen Migas selanjutkan akan menetapkan Petunjuk Teknis mengenai pemberian bantuan Pemerintah di subsektor migas.

Permen 16 Tahun 2017 telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 14 Februari 2017 dan diundangkan pada 17 Februari 2017. (DKD)

Bagikan Ini!