Cost Recovery Bukan Biaya Produksi

Jumat, 25 Mei 2007 - Dibaca 8103 kali

Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada acara HIPMI di Jakarta.

"Saat ini rancangan peraturan Menteri ESDM tentang cost recovery termasuk item-itemnya sedang dipersiapkan," kata Luluk.

Dengan kata lain, nantinya penentuan biaya yang masuk dalam cost recovery akan lebih tepat sasaran. Item yang sudah diatur dalam kontrak, akan tetap dihormati. Namun item yang tidak ada dalam kontrak, akan diatur oleh pemerintah.

Mengenai kontraktor yang ingin mengajukan perpanjangan, akan dikenakan aturan baru dengan term dan condition yang lebih menguntungkan pemerintah.

Selama ini, pembayaran cost recovery hanya bisa dilakukan apabila kontraktor menemukan dan memproduksi minyak atau gas. Perhitungannya dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor, sehingga besaran cost recovery akan mempengaruhi bagian yang diterima pemerintah dan kontraktor.

Komponen cost recovery terdiri dari biaya non kapital tahun berjalan, penyusutan biaya kapital tahun berjalan, biaya operasional yang belum didapat penggantian yang sudah diijinkan untuk diperoleh pada tahun berjalan dan pencadangan biaya pada tahun berjalan untuk biaya-biaya penutupan sumur yang ditinggalkan serta biaya restorasi lahan yang ditinggalkan.

Bagikan Ini!