Dalam 9 Bulan, 60 Kontrak Pembangkit EBT Telah Ditandatangani
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa dalam sembilan bulan, 60 kontrak Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) telah ditandatangani.
Hal ini diungkapkan Jonan dalam Forum diskusi Profesional (Fordip) dan Focus Group Discussion (FGD) di kampus Magister Manajemen Universitas Gajah Mada Jakarta, Kamis (14/9).
"Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit Energi Baru Terbarukan tahun 2014 ditandatangani 15 kontrak, tahun 2015, 14 kontrak. Tahun 2016, 16 kontrak dan tahun 2017, sembilan bulan saya di Kementerian ESDM, sudah ditandatangani 60 kontrak dan saya yakin sampai akhir tahun minimal 70 kalau tidak 80 kontrak," tegas Jonan.
Tercatat, hingga hari ini, pembangkit listrik yang telah terbangun dari EBT di luar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), mencapai 3.510,85 Mega Watt (MW).
Pembangunan pembangkit EBT tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan target melistriki 99,99% wilayah Indonesia pada tahun 2019 mendatang.
3.510,85 MW pembangkit dari EBT tersebut terdiri dari 1.698,5 MW Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi, 1.799,9 MW pembangkit listrik bioenergi (naik 21 MW dari tahun sebelumnya, sementara tahun 2015 adalah sebesar 1.767 MW), serta pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro sebesar 12,45 MW.
Sebagaimana diketahui, hari Jumat (9/8) lalu, telah ditandatangani sebelas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan Independent Power Producer (IPP). Penandatanganan PPA ini menunjukkan bahwa pembangkit listrik EBT tetap diminati oleh pengembang listrik swasta sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Dengan revisi ini, pemerintah ingin mengoptimalkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik EBT, yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.
Kontrak-kontrak ini lanjut Jonan, total kapasitasnya adalah sebesar 720 MW, di luar pembangkit listrik panas bumi. Ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah, karena dalam satu tahun menghasilkan tambahan kapasitas hingga 720 MW. Jika ditambah panas bumi, maka menjadi lebih dari 1.000 MW atau hampir 1.200 MW. (SF)
Bagikan Ini!