Deklarasi Pertambangan Yang Berwawasan Lingkungan

Senin, 10 Desember 2007 - Dibaca 7887 kali

  1. Kami, wakil-wakil dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia dan para pemangku kepentingan pertambangan lainnya, setelah melakukan pertemuan dalam COP di Bali dengan ini menyampaikan kesepakatan kami untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan.
  2. Kami juga menjalankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan tersebut berkomitmen untuk membentuk sebuah Forum Reklamasi Hutan Akibat Kegiatan Penambangan.
  3. Kami mendukung segenap upaya dalam memprakarsai tambang yang berwawasan lingkungan (green mining) tersebut dalam kerangka upaya menekan dampak negatif terhadap perubahan iklim.
  4. Kami menyampaikan komitment perusahaan-perusahaan pertambangan untuk mereklamasi dan memperbaiki hutan yang terganggu oleh kegiatan pertambangan. Pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan ini sudah dan sedang dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan sebagai bagian yang terpadu dalam kegiatan penambangan.
  5. Kami juga mendukung segenap upaya untuk melakukan upaya rehabilitasi lahan kritis di luar areal pertambangan dan di daerah aliran sungai sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengaruh gas rumah kaca.
  6. Kami akan mengikuti segenap kebijakan dan strategi untuk mendorong upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan yang terganggu kegiatan penambangan. Kebijakan ini akan mengikuti prinsip-prinsip tata laksana pertambangan yang baik dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
  7. Kami menyadari pentingnya menjalankan tata laksana pertambangan yang baik untuk mendukung upaya reklamasi dan rehabilitasi hutan di dalam wilayah pertambangan.

Bagikan Ini!