Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Tekankan Kepatuhan Wajib Bayar Pelaku Usaha Minerba

Rabu, 20 Maret 2019 - Dibaca 1205 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 236.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 20 Maret 2019

Dongkrak Penerimaan Negara,
Pemerintah Tekankan Kepatuhan Wajib Bayar Pelaku Usaha Minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan pentingnya kepatuhan wajib bayar bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
Jika hal ini tidak dilakukan, Pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian produksi dan penjualan hingga pencabutan izin tambang. "Yang paling penting adalah kepatuhan daripada wajib bayar yang setiap bulan harus bayar dan tidak boleh diangsur," jelas Jonan saat menyampaikan strategi peningkatan PNBP subsektor Minerba di hadapan para anggota Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).

Guna mendukung kebijakan tersebut, imbuh Jonan, Pemerintah menerapkan sistem penghitungan dan pembayaran secara online atau e-PNBP. Sistem ini secara efektif diimplementasikan per 1 Maret 2019. "Ini bisa realtime memantau bayarnya kapan, jumlahnya berapa dan kalau tidak bayar mereka tidak akan kami layani lagi," ujarnya.

Sistem online dinilai akan mampu mendeteksi potensi tunggakan dan kecurangan pun bisa tereduksi sekecil mungkin dan akan terintegrasi dengan Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). "Sekarang tidak bisa lagi membayar semampu mereka, sudah ada kewajibannya," tegas Jonan.

Sejalan dengan itu, Pemerintah terus menjalankan optimalisasi produksi minerba melalui pembinaaan hingga penataan izin usaha yang dapat beroperasi (terdaftar). Bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, audit kewajiban wajib bayar terus ditingkatkan. Termasuk menjalin mitra dengan KPK. "KPK mempunyai perhatian yang sangat besar untuk masalah royalti atau PNBP di sektor Minerba. Ini ada korsupnya," urai Jonan.

Untuk diketahui sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, PNBP sektor minerba ini terdiri dari iuran tetap, iuran produksi dan kompensasi data informasi. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!