Freeport dan Amman Alih Status ke IUPK

Jumat, 10 Februari 2017 - Dibaca 3060 kali
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhitung mulai hari ini, Jumat (2/10) telah mengubah bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Perubahan ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengajuan permohonan dari kedua perusahaan.

"Setelah proses evaluasi, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono saat jumpa pers sore ini di Gedung Kementerian ESDM. Lanjutnya, perubahan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017.

Persetujuan bentuk pengusahaan tersebut setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM. Freepot mengajukan permohonan pada tanggal 26 Januari 2017, Sementara Amman mengajukan permohonan sehari sebelumnya, yaitu 9 Februari 2017.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM. "Sesuai janji Menteri di Ambon yang akan menandatangani Surat Keputusan IUPK untuk PT Freeport dan Amman," jelas Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji. "Keputusan yang diambil Pak Menteri dipertimbangkan secara masak-masak, bukan tergesa-gesa karena sudah ada mekanisme administratif," ungkapnya.

Tentu, perubahaan tersebut mengharuskan kedua perusahaan tersebut memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai IUPK harus dilakukan," tegas Bambang. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian dalam negeri. (NA)

Bagikan Ini!