Gempa Pidie, Ini Rekomendasi Tim Tanggap Darurat Badan Geologi

Selasa, 20 Desember 2016 - Dibaca 1175 kali

JAKARTA - Paska terjadinya gempabumi dengan maginituda 6,4 di Pidie Jaya Aceh, Rabu (7/12) pukul 05:03:36 WIB Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral segera memberangkatkan Tim Tanggap Darurat Kementerian ESDM yang terdiri dari Tim Tanggap Darurat Badan Geologi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Mineral Dan Batubara serta Tim Tanggap Darurat Ditjen Ketenagalistrikan. Tim Ditjen Mineral Dan Batubara membawahi Tim Emergency Response Group (ERG) perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia.

Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Tim Tanggap Darurat Badan Geologi langsung bekerja di lokasi bencana untuk melakukan pemetaan, mengidentifikasi karakteristik tanah, serta memberikan bantuan sarana air bersih untuk para korban gempabumi. Hasil dari pemetaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Tangga Darurat Badan Geologi selanjutnya dijadikan rekomendasi teknis yang menjadi acuan pemerintah daerah dan instansi-instansi terkait sebagai pedoman untuk mitigasi bencana geologi dan hal-hal terkait lainnya seperti pembangunan kawasan dan infrastruktur.

Berikut dibawah ini isi dari rekomendasi Teyang dikeluarkan Tim Tanggap Darurat Badan Geologi terkait bencana gempabumi di Pidie Jaya Aceh :

  1. Masyarakat agar tetap waspada dengan kejadian gempabumi susulan. Gempabumi susulan yang terjadi dan dapat dirasakan akan semakin mengecil energinya. Hingga saat ini belum pernah tercatat kekuatan gempabumi susulan yang lebih besar dari gempabumi
  2. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan serta informasi dari petugas BPBD dan Pemerintah setempat, serta tidak mudah terpancing oleh isu - isu yang tidak bertanggung jawab mengenai kejadian gempabumi dan tsunami
  3. Bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang (perkantoran, ruko, pasar, sekolah, dll) dibangun mengikuti kaidah - kaidah bangunan tahan gempabumi
  4. Dihindari membangun pada endapan aluvial dan tanah urug yang tidak memenuhi persyaratan teknis, karena rawan terhadap goncangan gempabumi
  5. Dihindari membangun pada bagian bawah, tengah dan atas lereng terjal yang telah mengalami pelapukan karena akan berpotensi terjadinya gerakan tanah/longsor bila diguncang gempabumi
  6. Bangunan yang terletak pada zona retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang agar digeser sekitar 20 meter dari retakan utama, seperti Masjid Quba Jami
  7. Bangunan yang terletak pada zona likuifaksi dapat dibangun kembali dengan menerapkan kaidah bangunan tahan gempabumi
  8. Di daerah Pidie Jaya belum dilakukan upaya mitigasi gempabumi terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi, simulasi, dan pelatihan penanggulangan bencana. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar melaksanakan kegiatan tersebut secara reguler
  9. Agar Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya segera merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berdasarkan peta kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencakup bencana gempabumi, tsunami dan gerakan tanah
  10. Agar Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memasukkan materi kebencanaan geologi (gempabumi, tsunami, dan gerakan tanah) ke dalam kurikulum pendidikan sebagai muatan lokal atau sebagai salah satu materi dalam kegiatan ekstra kurikuler. (SF)

Bagikan Ini!