Gubernur Ingin Papua Dilibatkan pada Pengawasan Operasional PT Freeport

Selasa, 9 Februari 2016 - Dibaca 2221 kali

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas mengenai perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021 mendatang dengan mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia, Gubernur Papua, dan para bupati dari beberapa daerah di Papua, pada Selasa (9/2) di Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR.

Kementerian ESDM diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono. Dalam kesempatan tersebut Bambang mempersilakan kepada Gubernur Papua, yang diwakili oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangun Manurung, untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat Papua.

"Rakyat Papua berharap bahwa operasional PT Freeport Indonesia memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Papua. Pemerintah Daerah pun menginginkan supaya dapat dibangun smelter di tanah Papua agar ke depannya akan ada kawasan industri di Papua. Di samping itu, kami juga ingin supaya Pemerintah Daerah setempat dilibatkan dalam pengawasan dan pengendalian operasional tambang," papar Bangun.

Rapat Dengar Pendapat dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dari Bupati Mimika, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Puncak Jaya, serta sebagian besar anggota Komisi VII DPR RI yang hadir pada Rapat tersebut.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menyampaikan, selain ingin bersama pemerintah pusat mengawasi PT Freeport, Pemerintah Papua juga ingin PT Freeport membangun pabrik pemurnian (smelter) di Papua. "Smelter harus dibangun di Papua sana, bukan dibawa ke Surabaya (Gresik). Memangnya operasi tambang disana (Gresik)," ujar Eltinus.

Saat ini lanjut Eltinus, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyiapkan tanah seluas 3.000 ha untuk pembangunan smelter. Sementara PT Freeport telah memulai pembangunan smelter di wilayah Gresik namun hingga kini belum jelas kelanjutannya. (DKD)

Bagikan Ini!