Harga Vi-Gas Mengikuti Mekanisme Pasar, Pemerintah Berikan Subsidi Rp1.000 per lsp

Rabu, 11 Januari 2012 - Dibaca 2838 kali

JAKARTA - Harga jual Vi-Gas direncanakan mengikuti mekanisme pasar yang mengacu pada harga LPG internasional dengan subsidi pemerintah sebesar Rp1.000 per liter setara Premium (lsp).

Harga jual Vi-Gas akan selalu berubah mengikuti harga LPG internasional, dalam hal ini CP Aramco, dan kurs rupiah terhadap dollar. Namun, pemerintah tetap akan memberikan subsidi sebesar Rp1.000,00 per lsp. Sehingga ke depan, harga jual LGV (Vi-Gas) akan berfluktuasi dengan besaran subsidi yang konstan.

"Formula harga Vi-Gas mirip dengan formula BBM bersubsidi saat ini. Jika pada BBM adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) + Alpha maka pada LGV pun akan mirip yaitu CP Aramco + Betha. Dengan harga keekonomian ini akan mendorong SPBU untuk melakukan investasi penyiapan sarana Vi-Gas sehingga memperbanyak ketersediaan SPBU yang bisa melayani penjualan Vi-Gas," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun.

Rencana tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi BBM bersubsidi (Premium) sektor transportasi mulai 2012. Pemerintah menargetkan jumlah kendaraan yang dikonversi menggunakan Vi-Gas adalah 250.000 kendaraan di Jawa dan Bali, yang terdiri dari kendaraan umum sebanyak 200.000 dan kendaraan pribadi roda 4 yang memiliki mesin di bawah 1.500 cc sebanyak 50.000.

Sejak diperkenalkan pada tahun 2009, harga jual Vi-Gas tidak mengalami perubahan pada level Rp3.600 per lsp. Harga tersebut merupakan harga promosi sehingga belum mencerminkan harga pasar, sebagai salah satu bentuk upaya memperkenalkan bahan bakar alternatif ramah lingkungan tersebut.

Saat ini, penjualan Vi-Gas melalui 10 SPBU Pertamina masih relatif rendah, yaitu sekitar 24.000 lsp per bulan. Pertamina berencana menambah SPBU yang bisa melayani penjualan Vi-Gas sebenyak sembilan unit dalam waktu dekat. Terhitung sejak 10 Januari 2012, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga jual Vehicle-Gas (Vi-Gas) menjadi Rp5.600 per lsp. Ketetapan harga baru tersebut menandai berakhirnya masa promosi harga bahan bakar itu. (SF)

Bagikan Ini!