Kelebihan Kuota DMO Batubara Dapat Dialihkan Antar Perusahaan

Minggu, 14 Desember 2008 - Dibaca 5358 kali

JAKARTA. Kelebihan kuota penjualan Persentase Minimal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri (PMPBDN) oleh Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB) bisa dialihkan ke BUPB lain. Sedang harga dalam kesepakatan pengalihan kuota PMPBDN tersebut paling tinggi sebesar Harga Patokan Batubara (HPB) pada bulan yang berjalan.

Demikian antara lain materi draft Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kewajiban Pemasokan Kebutuhan Batubara Untuk Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dipaparkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono.

Pemaparan disampaikan dalam rapat membahas rancangan Permen ESDM tanggal 20 November 2008 di Jakarta. Selain membahas materi Permen ESDM tentang Kewajiban Pemasokan Kebutuhan Batubara Untuk Dalam Negeri pada rapat tersebut juga di bahas mengenai Permen ESDM tentang Harga Patokan Batubara (HPB).

Terkait dengan pengalihan kuota PMPBDN tersebut, diatur pula jika terjadi perselisihan antara BUPB dengan BUPB lain yang akan diselesaikan oleh Menteri cq Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum). Berdasarkan ketentuan ini maka kewajiban pasokan kuota PMPBDN bisa berasal dari penjualan BUPB sendiri atau BUPB lain.

Disamping itu BUPB bisa menjual batubara kuota PMPBDN kepada pihak lain dan mengekspor jika Pemakai Batubara Dalam Negeri (PBDN) dan/atau Badan Usaha Niaga Batubara (BUNB) tidak dapat memenuhi kewajiban membeli. Pengalihan alokasi seperti ini wajib mendapat persetujuan tertulis Menteri cq Direktur Jenderal Minerbapabum. Sedang volume yang dialihkan dihitung bagian kewajiban PMPBDN oleh BUPB yang bersangkutan.

Bagikan Ini!