Kerjasama BUMN dan PKUK akan Diatur Kembali

Kamis, 16 Desember 2004 - Dibaca 3396 kali

Salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah segera menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur kembali kerjasama (kemitraan) antara BUMN selaku PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan) sebagai pengganti Keppres N0 37/1992 dan KeppresNo 7/1998. Pengaturan kerjasama ini sejak lama tidak dapat dilaksanakan (tidak operasional) sehingga menimbulkan ketidakpastian hokum bagi para pelaku usaha. Selain itu, materi muatan regulasi yang telah dibuat berdasarkan UU No 20/2002 akan dirumuskan kembali sebagai UU No 15/1985 sepanjang diamanatkan oleh UU No 15/1985. Kewenangan pemberian izin dan perencanaan ketenagalistrikan kepada daerah juga akan diatur kembali dengan mengacu kepada UU No 15/1985 dan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada bagian lain, untuk percepatan pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik secara merata di seluruh wilayah nusantara di masa datang, dimungkinkan pula untuk membentuk PKUK-PKUK yang lingkup tugasnya untuk penyediaan tenaga listrik secara regional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini PT PLN merupakan satu-satunya BUMN selaku PKUK).

Bagikan Ini!