KESDM Upayakan Solusi Masalah Pengembangan Panas Bumi Nasional

Rabu, 19 Mei 2010 - Dibaca 5526 kali

JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat, terdapat 3 hal utama yang menyebabkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia masih belum optimal. "Yang pertama masalah harga beli, kedua jaminan Pemerintah, dan yang ketiga mengenai kepastian kontrak," demikian disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, J. Purwono dalam Rapat Dengar Pendapat "Sinkronisasi Hulu Hilir Pengembangan Panas Bumi" dengan Komisi VII DPR-RI, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Dirut PLN, di Gedung DPR, Jakarta (18/5).Untuk permasalahan harga beli tenaga listrik, lanjut Dirjen LPE, Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32/2009 sudah menyampaikan bahwa untuk lelang Wilayah Kerja Panas bumi terdapat harga patokan tertinggi, yaitu sebesar US$ 9,7 sen per kWh. "Angka ini sudah mengakomodasi berbagai masukan dan didasarkan hasil studi yang dilakukan JICA, API, maupun PLN, dimana angka pastinya didasarkan pada kontrak, sesuai hasil lelang pada masing-masing lokasi," ujar J. Purwono. Permasalahan jaminan Pemerintah, Dirjen LPE menjelaskan, dalam Perpres Nomor 4/2010 telah dinyatakan bahwa Pemerintah menjamin kelayakan usaha PLN agar PLN bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak lain (swasta) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mekanisme penjaminannya lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.Sementara itu, untuk masalah kepastian kontrak, Kementerian ESDM telah menyiapkan draft final Peraturan Menteri tentang penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari PLTP hasil tender WKP yang dilakukan daerah. Apabila dalam pembelian mengakibatkan adanya beban perusahaan, akan ada kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dalam hal ini PLN mempunyai keleluasaan untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain tersebut," pungkas Dirjen LPE. (KO)

Bagikan Ini!