Listrik Harus Terjangkau, EBT Dikembangkan dengan Pembiayaan Murah

Rabu, 10 Mei 2017 - Dibaca 1535 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00065.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 09 Mei 2017

Listrik Harus Terjangkau, EBT Dikembangkan dengan Pembiayaan Murah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, pada hari Selasa (09/05), menegaskan upaya Pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan listrik dengan tarif listrik yang terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Upaya ini ditempuh dengan tetap berada dalam koridor yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Upaya tersebut dapat ditempuh dengan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui sumber pendanaan atau pembiayaan yang murah.

"Kita tidak boleh defisit anggaran lebih dari 3% dari Gross Domestic Product (GDP). Kita harus mencari strategi dimana energi terbarukan bisa masuk tetapi tidak mengikuti subsidi dengan menggunakan sistem 85% dari the highest atau Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat untuk yang diatas rata-rata," kata Wamen Arcandra saat menjadi pembicara pada Workshop tentang Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik di Kantor Kementerian ESDM.

Pemerintah, lanjut Wamen Arcandra, berpesan supaya dalam menjalankan bisnis listrik EBT jangan sampai menyebabkan tarif listrik meningkat dan membebani masyarakat.

"Saya tanya, apakah masyarakat memikirkan (sumber) listrik dari (energi) apa? Tidak! Tetapi apakah masyarakat memikirkan berapa biaya listrik? Iya. Jadi tolong, komitmen kebangsaan untuk membangun bangsa dijaga," ungkap Wamen ESDM.

Namun demi menjaga gairah investasi EBT, Pemerintah memiliki terobosan dengan menyarankan kepada pelaku usaha untuk mencari modal pembiayaan dari lembaga pendanaan yang murah, seperti dari lembaga pembiayaan internasional. Pembiayaan murah jadi pertimbangan utama untuk menjaga iklim bisnis mereka.

"Cari dana internasional yang saya bilang tadi, bisa kok dapat (bunga) 5-6 persen," ungkap Wamen Arcandra.

Tak cukup di situ, Wamen Arcandra bahkan bersedia mencari jalan tengah supaya investor tetap tertarik berbisnis di subsektor EBT.

"Saya bersedia menemukan Independent Power Producers (IPP) dengan lender (pemberi pinjaman)," ungkap Arcandra kepada pelaku usaha.

Di penghujung diskusi, Wamen ESDM menggarisbawahi bahwa Pemerintah tetap dalam koridor menjalankan regulasi Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 yang sudah dibuat melalui kajian yang mendalam dan melibatkan pemangku kepentingan.

"Untuk saat ini belum (diubah). Saya masih melihat sesuatu yang positif dari Permen ini dan melihat perkembangan seperti apa beberapa bulan atau tahun depan. Jika belum ada bukti, atau hanya kira-kira seperti ini atau seperti itu, kita tidak akan merubahnya," pungkas Wamen Arcandra.

Acara workshop dihadiri oleh lebih dari 100 peserta terdiri atas pemangku kepentingan ketenagalistrikan dan EBT antara lain pelaku usaha, asosiasi, pengamat energi, akademisi serta pejabat di lingkungan KESDM.

Diharapkan melalui workshop ini mampu menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 10 dan 12 Tahun 2017 sehingga mampu memperbaiki tata kelola dan perjanjian jual beli tenaga listrik, menyediakan tarif listrik yang terjangkau, mendorong pemanfaatan EBT sesuai dengan skala keekonomian serta pemerataan akses listrik dengan harga terjangkau.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama


Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Ikuti linimasa kami di:
Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Twitter: @KementerianESDM
Instagram: @kesdm

Bagikan Ini!