Pelumas Wajib SNI Diberlakukan Secara Bertahap

Kamis, 10 Mei 2007 - Dibaca 9777 kali

Tim dari Ditjen Migas Departemen ESDM dan Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian serta instansi terkait lainnya akan menyusun aturan dan juknis mengenai pelaksanaan pelumas wajib SNI tersebut.

Demikian antara lain kesimpulan pertemuan antara Ditjen Migas Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Masyarakat Pengguna Pelumas Indonesia (MPPI) dan PT Pertamina (Persero) di kantor Ditjen Migas Kuningan, Jakarta, Kamis (10/5) pagi.

"Dengan pemberlakuan pelumas wajib SNI nantinya, maka secara perlahan NPT tidak berlaku lagi," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Bagikan Ini!