Pemanfaatan Panas Bumi Provinsi Jawa Barat Ditingkatkan 737 MW
JAKARTA. Pemerintah berencana mengembangkan PLTP tahun 2010-2016 sebesar 3.967 MW, sebagaimana Proyek 10.000 MW tahap II (Permen ESDM Nomor 15/2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas Serta Transmisi Terkait). Dari rencana tersebut, pengembangan PLTP di Jawa Barat sebesar 737 MW.Perincian pengembangan PLTP di Jawa Barat tersebut yaitu, 247 MW pengembangan pada lapangan eksisting yang telah berproduksi, 295 MW pengembangan pada lapangan eksisting yang belum berproduksi dan 195 MW pengembangan pada WKP baru.Di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan 7 (tujuh) Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yang terdiri dari, 4 (empat) WKP Panas Bumi yang telah ditetapkan sebelum terbitnya UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi ( WKP Cibeureum Parabakti (potensi: 952 MW), WKP Pangalengan (potensi: 846 MW), WKP Kamojang-Darajat (potensi: 1.465 MW) dan WKP Karaha-Cakrabuana (potensi: 700 MW) serta 3 (tiga) WKP Panas Bumi yang telah ditetapkan setelah terbitnya UU No. 27/2003 (WKP Tangkuban Parahu (potensi:190 MW), WKP Tampomas (potensi: 100 MW) dan WKP Cisolok Cisukarame (potensi:183 MW). Selain itu, terdapat 2 (dua) pengusahaan panas bumi untuk skala kecil, yaitu wilayah Cibuni (dikembangkan oleh Koperasi Jasa Keahlian/KJK Teknosa) dan Ciater, Tangkuban Perahu (dikembangkan oleh PT. Wahana Sambadha Sakti).Pemerintah mendukung penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang salah satunya berasal dari energi panas bumi, dimana berdasarkan Perpres 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi untuk energi baru terbarukan sebesar 17%, termasuk 5% diantaranya yaitu panas bumi. Potensi panas bumi Indonesia sekitar 28,5 ribu MW dari potensi panas bumi Indonesia, sebesar 6.096 MW atau sekitar 22% berada di Jawa Barat. (SF)
Bagikan Ini!