Pemerintah Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perizinan Turunan UU Cipta Kerja

Rabu, 24 Maret 2021 - Dibaca 1409 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

SIARAN PERS

NOMOR: 107.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 24 Maret 2021

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perizinan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan aturan baru ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

"Setiap Kementerian dan Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam Webinar Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Rabu (24/3).

Secara umum peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pengawasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Rida menyampaikan substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain: kewenangan Pemerintah Pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan Pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

"Regulasi ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik untuk jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijelaskan secara lebih detail oleh narasumber," ujar Rida.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. "PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020," lanjut Rida.

Khusus untuk subsektor ketenagalistrikan, PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  2. Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
  3. Penetapan wilayah usaha
  4. Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
  5. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
  6. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
  7. Tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  8. Perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik
  9. Keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional indonesia, dan sertifikat kompetensi
  10. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
  11. Pembinaan dan pengawasan
  12. Kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!