Perkembangan Status KKS Migas Tahun 2000-2009

Rabu, 29 Juli 2009 - Dibaca 4707 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 52/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 30 Juli 2009PERKEMBANGAN STATUS KONTRAK KERJA SAMA (KKS) MIGAS TAHUN 2000-2009

Semenjak diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berdasarkan proses penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas yang dilaksanakan oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ditandatangani sebanyak 140 Kontrak Kerja Sama (KKS) antara BPMIGAS dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Status dari 140 KKS tersebut adalah 131 merupakan KKS eksplorasi, 1 KKS produksi (Blok Wailawi), 2 KKS telah mendapatkan persetujuan Plan of Development (POD) I dan 6 KKS terminasi/pengakhiran kontrak dan mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah.Alasan terjadinya terminasi untuk keenam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah :

  1. Kontraktor telah melaksanakan komitmen eksplorasi, namun belum menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan. Alasan ini untuk 5 KKS yaitu Wilayah Kerja Sakakemang, Bawean I, Nila, North East Madura IV dan North Bali I.
  2. Kontraktor tidak melaksanakan komitmen pasti eksplorasi sebanyak 1 KKS yaitu Wilayah Kerja Bone.

Sedangkan untuk Kontraktor yang telah berhasil menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan dan telah mendapat persetujuan Plan of Development (PoD) I yaitu Wilayah Kerja Cepu dan Bangkanai.Adapun untuk realisasi investasi di bidang hulu migas cenderung mengalami peningkatan selama kurun waktu 2000 - 2009. Jika pada tahun 2000 sebesar US$ 3,391,000.00 maka pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi US$ 12,096,000.00. Sedangkan untuk tahun 2009 ditargetkan realisasi investasi sebesar US$ 13,166,000.00.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!