Permen ESDM Tentang PI, Pemburu Rente Dilarang Masuk

Rabu, 25 Maret 2015 - Dibaca 1390 kali

JAKARTA - Kepentingan masyarakat sekitar lokasi wilayah kerja migas harus menjadi prioritas dan keterbatasan kemampuan mereka terutama berkaitan dengan kemampuan finansial, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak yang hanya mengedepankan kepentingannya semata. Rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10% diharapkan dapat mnghadang masuknya "pemburu rente", demikian benang merah Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, saat memberikan keterangan pers di Kementerian ESDM terkait akan diterbitkannya. Rabu (25/3).

Untuk menjaga iklim yang baik dalam penyelasaian saham partisipasi masyarakat dalam kepemilikan wilayah kerja migas maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang Participating Interest 10%, yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. "Kita ingin memberi kesempatan kepada daerah kedalam kepemilikan minoritas yang kalau itu di onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan Pemerintah yang akan menetapkan", ujar Menteri.

Menurut Menteri, Pemerintah menyambut baik kebijakan itu karena Menteri yakin, kebijakan tersebut lahir dari niat yang baik untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. "Karena itu keinginan rakyat untuk mendapatkan saham partisipasi di minoritas, itu akan jaga, kita ingin supaya betul-betul manfaatnya itu jatuh pada rakyat," ujar Menteri.

Dalam beberapa kasus terjadi, keterbatasan pemerintah daerah terutama terkait dengan finansial dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya memetingkan kepentingannya sendiri, untuk itu ditegaskan Menteri, seluruh praktek-praktek yang hanya mengejar keuntungan pribadi semata."Kita ingin menghilangkan praktek-praktek pemburu rente dan dalam mengurus ini juga kita menjaga supaya haknya pemerintah daerah, hak masyarakat setempat itu tidak jatuh kepada para pemburu rente," pungkas Menteri.

Menteri berpesan kepada Pemerintah Daerah, untuk benar-benar menjaga haknya jangan sampai berpindah tangan. " Kita tidak mengijinkan the moneytisasi karena tujuan dari interes semacam ini adalah supaya ada aliran dana kepada Pemda sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD), nah kalau itu dijual kan aliran danaya akan habis. Jadi kita betul-betul meminta Pemda begitu mendapatkan ini dijaga sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah," ujar Menteri.

Dan dengan tegas Menteri menyatakan, bahwa menjaminkan saham partisipasi termasuk yang tidak diperbolehkan."Termasuk diagun-kan juga tidak boleh," lanjut Menteri.

" Semangat dari dikeluarkannya Peraturan ini adalah, kita ingin "penumpang" atau pemburu rente yang orientasinya pada rente kita hindari untuk masuk," tegas Menteri. (SF)

Bagikan Ini!