Perpres Penjaminan Program Percepatan Pembangunan Pembangkit 10 Ribu MW Diterbitkan

Rabu, 26 September 2007 - Dibaca 5271 kali

Menurut Anggito Abimanyu, dengan diterbitnya Perpres 91 ini, Indonesia membuka peluang kepada dunia perbankan untuk ikut dalam pembiayaan program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW, sekaligus sebagai langkah yang fleksible untuk mendapatkan pinjaman murah dan persyaratan yang lebih menguntungkan bagi program tersebut.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, saat ini telah disiapkan surat- surat garansi. seperti Surat Jaminan Peraturan Menkeu, Surat Persyaratan Pinjaman yang akan menjadi bahan untuk mengatur penawaran pinjaman. Ditambahkan oleh Anggito Abimanyu, penerbitan Keppres itu sejauh ini tidak mengganggu posisi APBN.

Bagikan Ini!