PT Pertamina (Persero) Tandatangani HoA Dengan Total E&P Indonesie Dan Inpex Terkait Pengalihan Blok Mahakam

Rabu, 16 Desember 2015 - Dibaca 1698 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 79/SJI/2015
Tanggal: 16 Desember 2015

PT PERTAMINA (PERSERO) TANDATANGANI HoA DENGAN TOTAL E&P INDONESIE DAN INPEX TERKAIT PENGALIHAN BLOK MAHAKAM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada hari Rabu (16/12) bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, menyaksikan penandatanganan Heads of Agreement / HoA antara PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebagai persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam.

HoA Mahakam ini merupakan langkah awal bagi Pertamina dalam persiapan alih kelola, dengn memuat prinsip-prinsip dasar yang akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk perjanjian definitif. Beberapa pokok yang terdapat dalam HoA mencakup Transfer Agreement yang dimaksudkan untuk mempertahakan kelanjutan operasi selama masa transisi pasca 2017, untuk memastikan terjadinya peralihan operator yang baik dari Total kepada Pertamina, dengan mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban semua pihak, bak kontraktor lama maupun baru. dalam transfer agreement ini diatur ketentuan proses pengalihan karyawan Total d Blok Mahakam menjadi karyawan Pertamina, serta penyiapan anggaran dan rencana kerja pasca 31 Desember 2017 beserta ijin terkait.

HoA juga mengatur Commercial Agreement yang bersisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antar pihak dalam KKS yang baru.

Dalam rangka untuk menjaga kesinambungan operasi, Pertamina dapat bermitra dengan kontraktor saat ini melalui skema pengurangan interest dengan mempertimbangkan aspek bisnis. Selanjutnya persiapan kontrak baru blok mahakam dengan Pertamina sebagai operator baru akan menyusul pada waktu yang sesingkatnya.

Pemerintah telah memberi arahan terkait partisipasi BUMD dalam pengelolaan blok Mahakam pasca 31 Desember 2017 melalui kepemilikan interest sebesar 10%. Hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan BUMD / Pemprov Kaltim dan akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani sesuai peraturan yang berlaku.

Kontrak baru Blok Mahakam akan memberi ruang bagi Pertamina untuk dapat tetap mengembangkan blok Mahakam melalui kegiatan pengembangan dan eksplorasi dengan tujuan untuk mengoptimasi produksi dan mencari cadangan baru. Kontrak baru ditargetkan dapat ditandatangani sebelum akhir tahun 2015.

Berdasarkan Surat MESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015 telah ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, serta Pertamina dtunjuk sebagai pengelola WK Mahakam setelah 31 Desember 2017. Sebagai bagian dari upaya peralihan, perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk melakukan peralihan pengelolaan dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2015 SKK Migas, Pertamina dan TEPI telah melakukan kick off meeting Alih Kelola dan Alih Operasi Wilayah Kerja Mahakam. Dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2015, SKK Migas telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM perihal Laporan Studi Valuasi Asset Permukaan WK Mahakam. Pembahasan Terms and Conditions WK Mahakam pasca 2017 sedang dilakukan antara Ditjen Migas, Tim Oversight Committee, dan SKK Migas.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik


Hufron Asrofi

Bagikan Ini!