Sidang Anggota Ke-6 Dewan Energi Nasional

Kamis, 4 November 2010 - Dibaca 3810 kali
DEWAN ENERGI NASIONALSIARAN PER5NOMOR: 03/5J.DEN/2010Tanggal: 04 November 2010SIDANG ANGGOTA KE-6 DEWAN ENERGI NASIONAL
Pada hari ini Jumat tanggal 4 November 2010, telah dilaksanakan Sidang Anggota Ke-6 Dewan Energi Nasional, untuk menetapkan Kebijakan Umum Energi Nasional, Kebijakan Energi berdasarkan jenis, Kebijakan Konservasi dan Efisiensi Energi dan membahas pelaksanaan pengawasan kebijakan lintas sektor tentang Kebijakan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) di sektor Transportasi, Dewan Energi Nasional menyampaikan hal-hal sebagai berikut :A. Kebijakan Umum Energi Nasional yaitu :
  1. Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sebagai modal pembangunan nasional;
  2. Meningkatkan efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi;
  3. Meningkatkan pangsa sumber daya energi Baru dan terbarukan (EBT);
  4. Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurang pangsanya dalam bauran energi nasional;
  5. Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap), dan peranan industri dan jasa energi dalam nergeri;
  6. Memeratakan akses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat kota dan desa;
  7. Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka pendek, menengah, dan panjang;
  8. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonomi nasional;
  9. Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional.
Masing-masing pokok kebijakan energi nasional tersebut diuraikan lebih rinci. Seluruh rincian pokok kebijakan tersebut mengarah kepada penciptaan ketahanan dan kemandirian energi yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeriB. Arah kebijakan per-jenis energi (Energi Baru Terbarukan, Minyak dan Gas Bumi, Batubara dan Listrik), konservasi dan efisiensi energi.Arah kebijakan per-jenis energi diuraikan lebih rinci yang mengarah kepada diversifikasi energi yang optimal, yaitu peran energi non-fosil khususnya energi baru terbarukan akan semakin ditingkatkan. Demikian juga arah konservasi energi dan efisiensi energi dirumuskan lebih rinci agar pengelolaan energi semakin hemat dan efisien.C. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lintas Sektoral:o Rekomendasi mengenai kebijakan pemanfaatan BBG di sektor transportasi :1. Segera ditetapkan melalui Peraturan Presiden yaitu : a. Rencana induk pemanfaatan BBG nasional untuk sektor transportasi. b. Mandatory penggunaan BBG untuk kendaraan umum terutama di kota-kota besar.2. Pemerintah memberikan prioritas pengalokasian SSG di sektor transportasi, termasuk penyediaan infrastrukturnya.3. Harga BBG Domestik sebaiknya disesuaikan dengan harga BBG ekspor/internasional, namun apabila harga BBG domestik yang dapat dijangkau (affordable price) jauh berada di bawah harga ekspor/internasional, maka pemerintah menyediakan subsidi BBG.4. Pemerintah memberikan insentif (fiskal dan kemudahan pajak) kepada BUMN/D dan swasta untuk membangun sarana dan prasarana SSG, termasuk fabrikasi dan perbengkelan converter kit.5. BUMN/D sebagai agent of development bersama dengan swasta yang bergerak di bidang transportasi dan distribusi gas diberikan peranan yang lebih besar.6. DEN mengkoordinir pengawasan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan BBG yang bersifat lintas sektoral.
Sekretaris Jenderal, Novian Moezahar Thaib

Bagikan Ini!