Tanyakan Participating Interest Blok Cepu, DPRD Jatim Kunjungi Ditjen Migas

Selasa, 10 April 2007 - Dibaca 6628 kali

Rombongan yang dipimpin oleh Suhandoyo dari Fraksi PDIP kepada jajaran Ditjen Migas yang dipimpin oleh Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji dan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Indrayana Chaidir, menanyakan apakah secara hukum mereka diperbolehkan melibatkan pihak luar seperti swasta atau masyarakat lokal untuk terlibat dalam pembiayaan dan pengelolaan Blok Cepu.

Seperti diketahui, konsekuensi dari PI 10% dalam pengelolaan Blok Cepu adalah penyediaan dana oleh BUMD milik empat daerah yaitu Pemprov Jateng (11%), Pemprov Jatim (22%), Pemkab Blora (22%) dan Pemkab Bojonegoro (45%) yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 2,6 trilyun. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim harus menyediakan sekitar Rp 572 milyar.

"Jumlah ini cukup besar dan berat kalau semuanya ditanggung melalui APBD. Apalagi dalam pengelolaan migas memiliki resiko yang tinggi. Kami takut kalau nanti terjadi lagi kasus seperti lumpur Lapindo, Pemrov Jatim akan ikut terkena getahnya," jelas Suhandoyo.
Mengenai hal ini Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji menjelaskan, penawaran PI 10% kepada BUMD untuk Blok Cepu baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.

Sebelumnya,kesempatan ditawarkan kepada swasta nasional. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada daerah terlibat dalam pengelolaan migas. Untuk pendanaan, idealnya sepenuhnya ditanggung oleh Pemda terkait. Namun karena jumlahnya besar, dimaklumi jika dirasa memberatkan APBD.

"Berdasarkan aturan yang ada, tidak ada larangan bagi pemrov bekerja sama dengan pihak lain untuk pendanaannya. Namun jika dana berasal dari luar, dikhawatirkan semangat atau spirit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat tidak tercapai karena manfaat yang diperoleh sebagian besar dinikmati oleh pihak lain sebagai penyandang dana," kata Teguh.

Atau bisa saja, imbuh Indrayana, melibatkan investor lain namun mayoritas kepemilikan tetap dipegang oleh pemda. Jika nantinya pemda telah memiliki uang yang cukup, dapat membeli kembali saham yang telah dijual tersebut.

Mengenai resiko kerugian atau kasus lumpur Lapindo yang dikhawatirkan Pemrov Jatim, menurut Indrayana, sebetulnya tidak cukup beralasan karena PI baru ditawarkan ke daerah jika KPS sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah mengenai rencana pengembangan lapangan komersial. Artinya, KPS telah menemukan cadangan migas yang menguntungkan secara ekonomis dan resiko yang harus ditanggung pemda sangat kecil.

"Kita telah meminimalisir resiko kerugian yang ditanggung pemda terkait karena PI baru ditawarkan kalau cadangan telah terbukti. Pemda sebetulnya tinggal menikmati keuntungan karena resiko kegagalan sudah ditanggung KPS pada tahap eksplorasi. Karena itu, sayang sekali jika kesempatan ini diberikan ke swasta," kata Indrayana.

Untuk mengelola Blok Cepu ini, sebelumnya pada tahun 2006 Pemrov Jatim telah membentuk PT Petrogas Jatim Utama. Aturan mengenai PT Petrogas Jatim Utama diatur dalam Perda. Saat ini, Pemrov Jatim akan merevisi perda tersebut.

Bagikan Ini!