Terkait Rencana Naikkan Harga Gas, Ditjen Migas Segera Undang PGN

Selasa, 26 Juni 2007 - Dibaca 6204 kali

Menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6), berdasarkan pasal 46 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dinyatakan bahwa BBM yang ditetapkan pemerintah (premium, kerosene/minyak tanah dan solar) dan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, penetapannya oleh BPH Migas.

"Di luar yang menjadi wewenang BPH Migas, berarti ditetapkan oleh pemerintah," kata Luluk.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia, tambahnya, menyatakan bahwa harga BBM dan gas tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar.

Lebih lanjut Luluk menjelaskan, selama ini untuk upstreams, pemerintah memberi kesempatan B to B. Namun demikian keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Menteri ESDM akan menggunakan tools untuk menilai agar harga gas dapat memberikan yang terbaik untuk negara.

PGN dalam rapat dengan dengan DPR, Senin (25/6), menyatakan akan menaikkan harga gas menjadi US$ 5,5 per MMBTU. Direktur Utama PGN Sutikno mengemukakan, harga gas dinaikkan karena produsen gas yaitu PT Pertamina (Persero), menaikkan harga jual dari US$ 2,5 MMBTU menjadi US$ 4 MMBTU sejak April 2007.

Sutikno juga membantah anggapan bahwa mayoritas industri memprotes kenaikan harga. Sembilan puluh persen industri, katanya, mendukung rencana ini dengan catatan ada jaminan pasokan. Dengan selesainya proyek SSWJ, Sutikno yakin jaminan pasokan dapat terwujud.

Bagikan Ini!