Tidak Laporkan Penemuan Migas, KKKS Akan Ditindak

Senin, 11 Juni 2007 - Dibaca 6741 kali

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, disela-sela acara donor darah di Departemen ESDM, Senin (11/6).

Pelaporan penemuan cadangan migas, kata Luluk, sangat penting bagi pemerintah yang saat ini tengah menginventarisir aset-asetnya. Beberapa waktu lalu, Ditjen Migas telah mengirimkan surat kepada KKKS agar melaporkan penemuan cadangan migas di wilayah kerjanya.

Adanya data mengenai cadangan migas akan memudahkan pemerintah melakukan perencanaan kegiatan peningkatkan produksi migas. Dari inventarisasi yang telah dilakukan, ditemukan sejumlah cadangan sub komersial.

"Kita akan menata kembali lapangan sub komersial ini. Memang saat ini belum ada aturan hukumnya. Nanti akan kita atur, apakah kontraktor bersangkutan yang akan mengelola dan diberi kompensasi atau bagaimana," ucap Luluk.

Dalam mengumpulkan data cadangan migas ini, lanjutnya, pemerintah tidak menetapkan target waktu tertentu. Namun ia mengharapkan agar kontraktor segera melaporkannya ke pemerintah.

Bagikan Ini!