Transaksi Migas Tercatat, Transparan dan Akuntable

Kamis, 2 April 2015 - Dibaca 1336 kali

JAKARTA - Untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Letter of Credit (LC) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan bahwa seluruh transaksi ekspor migas sudah tercatat dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan.

"Eksport migas, dari segi pencatatan sebetulnya sangat aman ini artinya situasi ekspor migas sudah match atau sudah memenuhi requirement yang sudah dipersyaratan peraturan Menteri Perdagangan," ujar Menteri ESDM saat jumap pers bersama Menteri Perdagangan, Rachmad Gobel, Senin (1/4).

Dijelaskan lebih lanjut, sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, karena seluruh kegiatan eksport migas seperti, alokasi ekspor kemana, harganya berapa sampai asalnya darimana itu semuanya tercatat dengan baik di berbagai institusi pemerintah seperti di SKK Migas mencatat, Bea Cukai mencatat dan Bank Indonesia.

Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan terkait Letter of Credit (LC) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, Menteri ESDM menghormati dan tidak ada sesuatu yang perlu dipertanyakan namun demikian dari sektor migas ada beberapa konsen yang pertama bahwa migas ini dalam lima tahun terakhir ekspornya rata-rata USD 30 milyar suatu jumlah yang sangat signifikan, yang kedua jumlah pembeli migas itu tidak terlalu banyak, ketiga mereka adalah para pembeli yang punya reputasi baik yang bertransaksi dengan negara kita sudah puluhan tahun lamanya, jadi mereka terbukti menjadi sebagai buyer yang bonafid yang kredible yang memenuhi seluruh ketentuan. (SF)

Bagikan Ini!