DJMBP akan Kawal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
BANDUNG. Hal yang mendasari dibuatnya UU No. 4/2009 adalah UU No. 11/1967 yang telah mengawal investasi (KK, PKP2B dan KP) selama lebih 42 tahun dengan nuansa sentralistik. Adanya tantangan dan kesempatan baru sejak krisis ekonomi 1997-98 (demokratisasi, otonomi daerah, HAM, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup dan ekonomi) serta terjadinya perubahan akibat kebijakan desentralistik termasuk pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara panas bumi.Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panasbumi (DJMBP) DESDM berkewajiban melaksanakan, mengawal dan mengawasi pelaksanaan UU Minerba yang sudah diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2009 tersebut, baik pada masa transisi (1 tahun) maupun sesudahnya dengan koordinasi, pemantauan dan kerjasama lintas lembaga/institusi terkait untuk mencapai sinergi pelaksanaan sesuai UU Minerba.Dalam acara Kolokium Pertambangan Puslitbang Tekmira (15/7), Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan menjelaskan, DJMBP selaku pemegang tanggung jawab pelaksanaan kebijakan subsektor minerba akan, mempersiapkan dan membahas dengan stakeholder terkait draft awal RPP, R Permen, R Pedoman, sesuai ketentuan (pembahasan internal dan interdep), mengawal masa transisi (Jan 2009-Jan 2010) dan melaksanakan Kebijakan Minerba sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya setealh masa transisi. Mengenai pengawasan pada masa transisi lebih lanjut Dirjen Minerba menjelaskan, DJMBP akan melakukan evaluasi dan pemberian persetujuan rencana kegiatan KK/PKP2B (pasal 171), melakukan pemantauan, pengawasan, koordinasi serta sosialisasi.Fungsi pengawasan, pembinaan, pemantauan, sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga/institusi terkait sesuai dengan asas UU Minerba tetap akan dilanjutkan setelah melewati masa transisi ,lanjut Direktur Jenderal MBP.
Bagikan Ini!