Kuota DMO Nasional 2011 Terpenuhi

Selasa, 10 Januari 2012 - Dibaca 6794 kali

JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyampaikan, secara nasional, kuota Domestic Market Obligation (DMO) pada 2011 telah terpenuhi.

"Ada beberapa perusahaan yang kelebihan DMO, namun juga ada yang masih belum bisa memenuhi kuota DMO-nya, namun secara nasional kuota DMO telah terpenuhi," ujarnya usai rapat dengan DPD di Gedung DPR RI Jakarta (09/01/2012).

Thamrin menjelaskan, bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban DMO, dapat melakukan transfer kuota secara "B to B". "Silakan dibahas di tingkat B to B atau dalam asosiasi agar semuanya dapat memenuhi kewajiban dan tidak terkena sanksi," ungkapnya.

Kementerian ESDM menargetkan produksi batubara nasional tahun 2012 mencapai 332 juta ton, atau naik 1,52% dari prediksi tahun 2011 sebesar 327 juta ton.

"Per 30 Desember 2011, realisasi produksi batubara PKP2B mencapai 293 juta ton, angka tersebut belum termasuk produksi IUP-IUP di daerah," ungkap Dirjen Minerba.

Setelah terbitnya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penegasan tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) semakin tegas seperti dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) UU tersebut bahwa "untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan Pengutamaan Mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri".

Secara jelas juga ketentuan ini disebutkan dalam pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23/2010 bahwa "Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri". Mekanisme DMO ini semakin diperjelas dan dipertegas dalam Peraturan Menteri No 34/2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Selain itu setiap tahun Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri yang berisikan tentang penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. (KO)

Bagikan Ini!